Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/2024/PTUN.DPS Sang Made Yasa, dk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 14/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sang Made Yasa, dk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anak Agung Gede Oka, SH, dkSang Made Yasa, dk
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah keliru menerbitkan     Sertipikat Hak Milik Nomor 1705, Desa Jehem, NIB. 22.07.04.02.00587, Daftar Isian 202 tanggal 14/07/2014, No.588/BA-51.06/VII/2014, Surat Ukur tanggal, 16/04/2014, No.00480/Jehem/2014, Luas 7.940 M2 (tujuh ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi), atas nama Sang Ayu Made Giri dengan batas-batas ;

Sebelah Utara    ; Tanah Milik I Nengah Gosio

Sebelah Timur    ; Jalan

Sebelah Selatan ; Tanah Milik I Made Suarta

Sebelah Barat; Tanah Milik I Nengah Gosio

Selanjutnya disebut tanah sengketa karena diperoleh berdasarkan perbuatan melawan hukum sehingga cacat hukum yang tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya dan batal demi hukum ;

 

3. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari keturunan Sang made Teka (almarhum) yang berhak atas tanah sengketa tersebut ;

 

4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1705, Desa Jehem, NIB.     22.07.04.02.00587, Daftar Isian 202 tanggal 14/07/2014, No.588/BA-   51.06/VII/2014, Surat Ukur tanggal, 16/04/2014, No.00480/Jehem/2014, Luas 7.940 M2 (tujuh ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi), atas nama Sang Ayu Made Giri dengan batas-batas ;

Sebelah Utara    ; Tanah Milik I Nengah Gosio

Sebelah Timur    ; Jalan

Sebelah Selatan ; Tanah Milik I Made Suarta

Sebelah Barat; Tanah Milik I Nengah Gosio

Selanjutnya disebut tanah sengketa adalah cacat hukum yang tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya dan batal demi hukum ;

 

5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1705, Desa Jehem, NIB. 22.07.04.02.00587, Daftar Isian 202 tanggal 14/07/2014, No.588/BA-51.06/VII/2014, Surat Ukur tanggal, 16/04/2014, No.00480/Jehem/2014, Luas 7.940 M2 (tujuh ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi), atas nama  Sang Ayu Made Giri kemudian beralih menjadi atas nama Ketut Erianton Parta Putra dengan batas-batas ;

Sebelah Utara    ; Tanah Milik I Nengah Gosio

Sebelah Timur    ; Jalan

Sebelah Selatan ; Tanah Milik I Made Suarta

Sebelah Barat; Tanah Milik I Nengah Gosio

Selanjutnya disebut tanah sengketa adalah cacat hukum yang tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya dan batal demi hukum ;

 

6. Menghukum siapa saja yang memperolah hak atas tanah sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 1705, Desa Jehem, NIB. 22.07.04.02.00587, Daftar Isian 202 tanggal 14/07/2014, No.588/BA-51.06/VII/2014, Surat Ukur tanggal, 16/04/2014, No.00480/Jehem/2014, Luas 7.940 M2 (tujuh ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi), atas nama Sang Ayu Made Giri dengan batas-batas ;

Sebelah Utara    ; Tanah Milik I Nengah Gosio

Sebelah Timur    ; Jalan

Sebelah Selatan ; Tanah Milik I Made Suarta

Sebelah Barat   ; Tanah Milik I Nengah Gosio

Untuk menyerahkan kepada Para Penggugat, bila perlu boleh minta bantuan kepada pihak berwajib/kepolisian ;

7. Menyatakan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 1705, Desa Jehem, NIB. 22.07.04.02.00587, Daftar Isian 202 tanggal 14/07/2014, No.588/BA-51.06/VII/2014, Surat Ukur tanggal, 16/04/2014, No.00480/Jehem/2014, Luas 7.940 M2 (tujuh ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi), atas nama Sang Ayu Made Giri kemudian beralih kepada Ketut Erianton Parta Putra dengan batas-batas ;

    Sebelah Utara    ; Tanah Milik I Nengah Gosio

      Sebelah Timur    ; Jalan

      Sebelah Selatan ; Tanah Milik I Made Suarta

Sebelah Barat; Tanah Milik I Nengah Gosio

adalah sah dan berharga ;

 

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau ; apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak