Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/G/2023/PTUN.DPS DHARMA WIRA WIJAYA KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 26/G/2023/PTUN.DPS
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DHARMA WIRA WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tejo Hariono, S.Pd., S.H., .H., dkkDHARMA WIRA WIJAYA
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Sertifikat Hak Milik No. 3820/Desa Benoa, Gambar Situasi Tgl. 2-08-1997 No. 4076/1997 Luas 1575 M2 nama Pemegang Hak Dharma Wira Wijaya dengan Penerbitan Sertifikat tanggal 2 Agustus 1997
  3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Sertifikat Hak Milik No. 3820/Desa Benoa, Gambar Situasi Tgl. 2-08-1997 No. 4076/1997 Luas 1575 M2 nama Pemegang Hak Dharma Wira Wijaya dengan Penerbitan Sertifikat tanggal 2 Agustus 1997
  4. Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara

 

 

A T A U

 

Bilamana Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar c/q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana sesuai dengan rasa kepatutan dan keadilan yang kita harapkan bersama. (ex aquo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak