Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2024/PTUN.DPS I Nyoman Arya Wiranata Darmawan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 11/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Nyoman Arya Wiranata Darmawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Sumantara, SH., dkkI Nyoman Arya Wiranata Darmawan
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan atas uraian tersebut di atas maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, agar berkenan menerima dan memeriksa serta menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) perihal Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Nomor: 800/5344/BKPSDM tanggal 21 September 2023  atas nama Drs. I Nyoman Arya Wiranata Darmawan;

 

  1. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menetapkan kenaikan pangkat/golongan ruang menjadi Analis Kebijakan Ahli Madya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini;

 

 

 

 

 

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak