Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2024/PTUN.DPS I PUTU GEDE ISNAWA ADIPUTRA DK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 6/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Jumat, 22 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I PUTU GEDE ISNAWA ADIPUTRA DK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE ALIT ARDIKA, S.H., dkkI PUTU GEDE ISNAWA ADIPUTRA DK
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------
  2. Menyatakan batal atau tidak sah : --------------------------
    1. Surat Keputusan Kapala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Badung Nomor. 17/HP/IX/ BPN.51.03/2011. Tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Bali atas tanah yang terletak sebagaimana tercantum pada kolom 12 daftar lampiran Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.; ------------
    2. Surat Keputusan Badan Pertanahan Kabupaten Badung berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor. 87/Desa Ungasan, dengan Luas tanah 28.380 M2 atas nama Pemerintah Provinsi Bali.; --------
    3. Surat Keputusan Badan Pertanahan Kabupaten Badung berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor. 88/Desa Ungasan, Surat ukur tanggal 18-10-2011, Nomor. 07506/Ungasan/2011, Luas 18.650 M2, atas nama Pemerintah Provinsi Bali.; ----------------
  3.  Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut ; -------
    1. Surat Keputusan Kapala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Badung Nomor. 17/HP/IX/ BPN.51.03/2011. Tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Bali atas tanah yang terletak sebagaimana tercantum pada kolom 12 daftar lampiran Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.; ------------
    2. Surat Keputusan Badan Pertanahan Kabupaten Badung berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor. 87/Desa Ungasan, dengan Luas tanah 28.380 M2 atas nama Pemerintah Provinsi Bali.; --------
    3. Surat Keputusan Badan Pertanahan Kabupaten Badung berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor. 88/Desa Ungasan, Surat ukur tanggal 18-10-2011, Nomor. 07506/Ungasan/2011, Luas 18.650 M2, atas nama Pemerintah Provinsi Bali.; ----------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini ; ---------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak