Gugatan |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------
- Menyatakan batal atau tidak sah : --------------------------
- Surat Keputusan Kapala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Badung Nomor. 17/HP/IX/ BPN.51.03/2011. Tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Bali atas tanah yang terletak sebagaimana tercantum pada kolom 12 daftar lampiran Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.; ------------
- Surat Keputusan Badan Pertanahan Kabupaten Badung berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor. 87/Desa Ungasan, dengan Luas tanah 28.380 M2 atas nama Pemerintah Provinsi Bali.; --------
- Surat Keputusan Badan Pertanahan Kabupaten Badung berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor. 88/Desa Ungasan, Surat ukur tanggal 18-10-2011, Nomor. 07506/Ungasan/2011, Luas 18.650 M2, atas nama Pemerintah Provinsi Bali.; ----------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut ; -------
- Surat Keputusan Kapala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Badung Nomor. 17/HP/IX/ BPN.51.03/2011. Tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Bali atas tanah yang terletak sebagaimana tercantum pada kolom 12 daftar lampiran Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.; ------------
- Surat Keputusan Badan Pertanahan Kabupaten Badung berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor. 87/Desa Ungasan, dengan Luas tanah 28.380 M2 atas nama Pemerintah Provinsi Bali.; --------
- Surat Keputusan Badan Pertanahan Kabupaten Badung berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor. 88/Desa Ungasan, Surat ukur tanggal 18-10-2011, Nomor. 07506/Ungasan/2011, Luas 18.650 M2, atas nama Pemerintah Provinsi Bali.; ----------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini ; ---------------------
|