Gugatan |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik No. 3448/Desa Cemagi, Surat Ukur Tgl. 20/06/2024, No.03528/CEMAGI/2024, NIB : 22.03.05.19.02769, Luas 1850 M2, atas nama : I MADE ARWANTA, I NYOMAN DARMADA, tertanggal 04 Juli 2024, terletak di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. 3448/Desa Cemagi, Surat Ukur Tgl. 20/06/2024, No.03528/CEMAGI/2024, NIB : 22.03.05.19.02769, Luas 1850 M2, atas nama : I MADE ARWANTA, I NYOMAN DARMADA, tertanggal 04 Juli 2024, terletak di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencoret Sertipikat Hak Milik No. 3448/Desa Cemagi, Surat Ukur Tgl. 20/06/2024, No.03528/CEMAGI/2024, NIB : 22.03.05.19.02769, Luas 1850 M2, atas nama : I MADE ARWANTA, I NYOMAN DARMADA, tertanggal 04 Juli 2024, terletak di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dari Buku Tanah BPN Badung;
- Memerintahkan kepada I MADE ARWANTA dan I NYOMAN DARMADA untuk tunduk pada putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminam oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar atas obyek sengketa ;
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT ;
|