Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/G/2025/PTUN.DPS Hermes Gazali Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hermes Gazali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NI WAYAN MARINI, S.H.Hermes Gazali
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. PETITUM/TUNTUTAN

Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 51710413106350004 atas nama Herman Gazali.
  3. Menyatakan batal dan tidak sah Akta Kematian No. 5171-KM-24032021-0023 tertanggal 29 Maret 2021 atas nama alm. Herman Gazali.
  4. Mewajibkan dan/atau menghukum Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 51710413106350004 atas nama Herman Gazali.
  5. Mewajibkan dan/atau menghukum Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Akta Kematian No. 5171-KM-24032021-0023 tertanggal 29 Maret 2021 atas nama alm. Herman Gazali.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak