Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/G/2024/PTUN.DPS | PT. Bank Mega Tbk. | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 32/G/2024/PTUN.DPS | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik No. 198 / Desa Mekarsari, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 28-5-1996 Nomor 2522/1996, seluas 1580 m2 (seribu limaratus delapanpuluh meter persegi) yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Tabanan, terbit sertifikat tertanggal 26-11-1996 dan tercatat atas nama I WAYAN JANJI. (Objek Sengketa). 3. Menyatakan sah dan berharga Sertipikat Hak Milik No. 209 / Desa Mekarsari, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 28-5-1996 Nomor 2522/1996, seluas 1580 m2 (seribu limaratus delapanpuluh meter persegi) yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Tabanan, terbit sertifikat tertanggal 14-5-1997 dan tercatat atas nama I WAYAN JANJI 4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Sertipikat Hak Milik No. 198/Desa Mekarsari, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 28-5-1996 Nomor 2522/1996, seluas 1580 m2 (seribu limaratus delapanpuluh meter persegi) yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Tabanan, terbit sertifikat tertanggal 26-11-1996 dan tercatat atas nama I WAYAN JANJI (Objek Sengketa). 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |