Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2025/PTUN.DPS I Made Karma Wiryana, S.H. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 2/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Karma Wiryana, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Made Dwi Yoga Satria,S.H.,M.HI Made Karma Wiryana, S.H.
Tergugat
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar untuk memeriksa, menimbang dan kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; ----------------------------------------
  2. Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/519/VIII/2024, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tertanggal 16 Agustus 2024; ------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/519/VIII/2024, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tertanggal 16 Agustus 2024 serta menyatakan Petikan Surat Keputusan                            No. Pol. : SKEP/945/XII/2004 tentang Pengangkatan dan Penggajian Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri gelombang II Tahun 2004 yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 22 Desember 2004 atas nama I MADE KARMA WIRYANA sah dan berlaku;------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; -------------------------------------

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak