Gugatan |
Berdasarkan hal-hal di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar untuk:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/708/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik atas nama I Pande Kadek Agus Widya Artha, NRP: Bripda/03040667 Jabatan Anggota Pleton 4 Kompi 4 Pelopor Satbrimob Polda Bali tanggal 6 November 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/708/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik atas nama I Pande Kadek Agus Widya Artha, NRP: Bripda/03040667 Jabatan Anggota Pleton 4 Kompi 4 Pelopor Satbrimob Polda Bali tanggal 6 November 2024;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan atau memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Polri pada Kepolisian Daerah Bali sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |