| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Budi Hartawan, SH, CHt, Ci | Nengah Putra | | 2 | Budi Hartawan, SH, CHt, Ci | Ketut Purna | | 3 | Budi Hartawan, SH, CHt, Ci | Nyoman Sumara | | 4 | Budi Hartawan, SH, CHt, Ci | Wayan Purna | | 5 | Budi Hartawan, SH, CHt, Ci | Wayan Sukadana | | 6 | Budi Hartawan, SH, CHt, Ci | Wayan Danta | | 7 | Budi Hartawan, SH, CHt, Ci | Nyoman Sinta | | 8 | Budi Hartawan, SH, CHt, Ci | Made Ngerta | | 9 | Budi Hartawan, SH, CHt, Ci | Ketut Widia | | 10 | Budi Hartawan, SH, CHt, Ci | Nyoman Alit |
|
| Gugatan |
- PETITUM
- Bahwa berdasarkan atas dasar-dasar dan uraian diatas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar/Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan untuk memeriksa dan mengadili selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ---
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.--------------------------------
- Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tata Usaha Negara tentang yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu :------------------------------------------------------
- SHM No : 01312/ Pangkungparuk, Surat Ukur No: 00846/Pangkungparuk/ 2017, Tanggal 22/08/2017, Luas : 24.100 M2 atas nama Made Sukadana dan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
- SHM No : 01311/Pangkungparuk, Surat Ukur No: 00847/Pangkungparuk / 2017, tanggal : 22/08/2017, Luas : 35.000 M2 atas nama I Gusti Nyoman Tambun.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar isian buku tanah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :---------------------------
- SHM No : 01312/ Pangkungparuk, Surat Ukur No: 00846/Pangkungparuk/ 2017, Tanggal 22/08/2017, Luas : 24.100 M2 atas nama Made Sukadana dan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
- SHM No : 01311/Pangkungparuk, Surat Ukur No: 00847/Pangkungparuk / 2017, tanggal : 22/08/2017, Luas : 35.000 M2 atas nama I Gusti Nyoman Tambun.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------------
dan / atau
Apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar atau Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang Adil dan Bijaksana (Ex Aquo Et Bono). Terimakasih;------------------------------------------------ |