Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/G/2025/PTUN.DPS I NYOMAN DEBOT KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 34/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN DEBOT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A.A. ADE ARYADI, S.H.I NYOMAN DEBOT
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------
  2. Menyatakan Sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2928/Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan, Propinsi Daerah Tingkat I Bali tanggal 19 Juli 2000, Surat Ukur Nomor 151/2000, tanggal 30-6-2000, luas 3700 M2 atas nama I Nyoman Debet alias Pan Sukasih; ------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Batal/Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan) berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 3163/Desa Sudimara tanggal 21 April 2003, Surat Ukur Nomor 388/2003, tanggal 25 Maret 2003, luas 3.280 M2 atas nama I Wayan Wicana Yasa yang terletak di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali; ---------------------------------------------------------
  4. Mewajibkan dan/atau memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 3163/Desa Sudimara tanggal 21 April 2003, Surat Ukur Nomor 388/2003, tanggal 25 Maret 2003, luas 3.280 M2 atas nama I Wayan Wicana Yasa yang terletak di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali; ------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------------------

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut demi peradilan yang baik (et aquo et bono) ; ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak