| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------
- Menyatakan Sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2928/Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan, Propinsi Daerah Tingkat I Bali tanggal 19 Juli 2000, Surat Ukur Nomor 151/2000, tanggal 30-6-2000, luas 3700 M2 atas nama I Nyoman Debet alias Pan Sukasih; ------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Batal/Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan) berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 3163/Desa Sudimara tanggal 21 April 2003, Surat Ukur Nomor 388/2003, tanggal 25 Maret 2003, luas 3.280 M2 atas nama I Wayan Wicana Yasa yang terletak di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali; ---------------------------------------------------------
- Mewajibkan dan/atau memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 3163/Desa Sudimara tanggal 21 April 2003, Surat Ukur Nomor 388/2003, tanggal 25 Maret 2003, luas 3.280 M2 atas nama I Wayan Wicana Yasa yang terletak di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali; ------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut demi peradilan yang baik (et aquo et bono) ; --------------------- |