| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/G/2026/PTUN.DPS | PT. BPR LESTARI BALI | 1.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI 2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN PROVINSI BALI |
Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
| Nomor Perkara | 6/G/2026/PTUN.DPS | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | PETITUM Berdasarkan seluruh uraian fakta dan dasar hukum sebagaimana telah dikemukakan tersebut, maka dengan ini PENGGUGAT dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah: a. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor: 127/Pbt/BPN.51/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Pembatalan Peralihan Hak Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1 s/d 15 Desa Beraban Atas Nama PT. Manggala Sutera, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 16/ Desa Beraban Atas Nama Chan Hon Ngai/ Hans, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 17/ Desa Beraban Atas Nama Tommy Djunaidi dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 18 s/d 25 Desa Beraban Atas Nama PT. Manggala Sutera, Yang Seluruhnya Terletak di Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. b. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Nomor: MP.01.03/3088-51.02/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, hal: Permohonan Pembatalan Peralihan Sertipikat terhadap SHGB No. 1 s/d 25 Desa Beraban, di Desa Beraban, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan. 3. Mewajibkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mencabut : a. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor: 127/Pbt/BPN.51/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Pembatalan Peralihan Hak Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1 s/d 15 Desa Beraban Atas Nama PT. Manggala Sutera, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 16/ Desa Beraban Atas Nama Chan Hon Ngai/ Hans, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 17/ Desa Beraban Atas Nama Tommy Djunaidi dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 18 s/d 25 Desa Beraban Atas Nama PT. Manggala Sutera, Yang Seluruhnya Terletak di Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. b. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Nomor: MP.01.03/3088-51.02/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, hal: Permohonan Pembatalan Peralihan Sertipikat terhadap SHGB No. 1 s/d 25 Desa Beraban, di Desa Beraban, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan. 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
