Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2024/PTUN.DPS I MADE KENA, S.PI, dkk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 10/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE KENA, S.PI, dkk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. C. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H.I MADE KENA, S.PI, dkk
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan batal / tidak sah Surat Perbekel Ungasan Nomor : 594/43/Perbekel  Tanggal 08 Januari 2024  Perihal : Penyampaian Informasi; ----------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menandatangani / menerbitkan Surat Keterangan Penguasan Fisik (SPORADIK) yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT yang senyatanya telah menggarap selama berpuluh-puluh tahun secara terus-menerus dan turun temurun dan menguasai secara fisik atas sebagian dari  Tanah Negara / Dana Bukti terletak di Persil 11, Klas III, Luas : 191.050 M2, terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali; ----

 

  1. Tidak memproses dan menolak setiap permohonan Surat Keterangan Penguasaan Fisik (SPORADIK) yang dimohonkan oleh pihak manapun   atas sebagian Tanah Negara/ Dana Bukti terletak di Persil 11, Klas III, Luas : 191.050 M2, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, terhadap tanah- tanah garapan yang telah dikuasai oleh PARA PENGGUGAT; ---------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara; --

 

              Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang se-adil-adilnya ( ex aeque et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak