Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/G/2024/PTUN.DPS | Bun Djokosudarmo | Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 43/G/2024/PTUN.DPS | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | Berdasarkan uraian tersebut diatas, dan dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka PENGGUGAT mohon Kepada Yang Mulia: Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar melalui Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1) Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2)Menyatakan cacat administrasi dan tidak sah surat Nomor: MP.01.02/1884-51/XI/2024 tertanggal 5 November 2024, Perihal: Rekomendasi dari TERGUGAT I kepada TERGUGAT II. 3) Mewajibkan TERGUGAT I untuk mencabut surat Nomor: MP.01.02/1884-51/XI/2024 tertanggal 5 November 2024, Perihal: Rekomendasi dari TERGUGAT I kepada TERGUGAT II. 4) Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |