| Petitum |
Dengan demikian, Pemohon Keberatan/ semula Termohon Informasi memohon agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berkenan:
- Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/ semula Termohon Informasi untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 001/V/KEP.KI BALI/2026 tanggal 5 Mei 2026 sepanjang menyatakan terbuka informasi berupa:
- Salinan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor 3436/HGB/BPN-51/2011 tanggal 14 November 2011; dan
- Salinan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor 15/HGB/BPN/B/PMDN/Bd/1995 tanggal 3 April 1995;
- Menyatakan seluruh objek informasi yang dimohonkan oleh Termohon Keberatan/semula Pemohon Informasi merupakan informasi yang dikecualikan.
|