| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/G/2026/PTUN.DPS | I MADE BEBAS YADNYA | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
| Nomor Perkara | 29/G/2026/PTUN.DPS | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | Petitum.
Bahwa atas dasar dan alasan-alasan tersebut diatas , maka Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar atau Majelis Hakim dengan setelah memeriksa perkara in litis menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik nomor 12/ desa Suwat, luas 4100m2 , atas nama : Ni Jero Made Janten , terbit tanggal 30-08-1980, dan yang telah beralih menjadi atas nama I Dewa Made 27
Ardika berdasarkan jual beli tanggal 7 Maret 1980 ,nomor 28/7/1980, yang dibuat oleh Pejabat Wilayah Kecamatan Gianyar. 3. Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik nomor 12/ desa Suwat, luas 4100m2 , atas nama : Ni Jero Made Janten , terbit tanggal 30-08-1980, dan yang telah beralih menjadi atas nama I Dewa Made Ardika berdasarkan jual beli tanggal 7 Maret 1980 ,nomor 28/7/1980,yang dibuat oleh Pejabat Wilayah Kecamatan Gianyar. 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
