Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/G/2025/PTUN.DPS I Pande Kadek Agus Widya Artha Kepala Kepolisian Daerah Bali (Kapolda Bali) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 4/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Pande Kadek Agus Widya Artha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH.I Pande Kadek Agus Widya Artha
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Bali (Kapolda Bali)
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan hal-hal di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar untuk:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/708/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik atas nama I Pande Kadek Agus Widya Artha, NRP: Bripda/03040667 Jabatan Anggota Pleton 4 Kompi 4 Pelopor Satbrimob Polda Bali tanggal 6 November 2024;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/708/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik atas nama I Pande Kadek Agus Widya Artha, NRP: Bripda/03040667 Jabatan Anggota Pleton 4 Kompi 4 Pelopor Satbrimob Polda Bali tanggal 6 November 2024;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan atau memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Polri pada Kepolisian Daerah Bali sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak