Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/G/2024/PTUN.DPS | 1.HIE KHIE SIN 2.TIO SIANG KUE |
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG 2.AARTIFATEHCHAND |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 23/G/2024/PTUN.DPS | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan |
1. Mengabulkan gugatan Para penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Sertipikat Hak Milik Nomor 6955 / Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali Atas nama AARTIFATEHCHAND 3. Menyatakan tindakan Para Tergugat telah melanggar UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah di ubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009 Pasal 53 dan melanggar Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997; 4. Menghukum dan Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 6955 / Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali Atas nama AARTIFATEHCHAND; 5. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ;
--------------------------------------------Atau-------------------------------------------- Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )----------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |