| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/G/2026/PTUN.DPS | I MADE BEBAS YADNYA | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
| Nomor Perkara | 29/G/2026/PTUN.DPS | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | Petitum. Bahwa atas dasar dan alasan-alasan tersebut diatas , maka Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar atau Majelis Hakim dengan setelah memeriksa perkara in litis menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertifikat Sementara Hak Milik no.12/ Desa Suwat, tanggal 30-8-1980, Gambar Situasi Nomor: 871/1980, tanggal 11-8-1980, luas: 4100 m2, terakhir tercatat atas nama I Dewa Made Ardika. 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertifikat Sementara Hak Milik no.12 / Desa Suwat, tanggal 30-8-1980, Gambar Situasi Nomor: 871/1980, tanggal 11-8-1980, luas: 4100 m2, terakhir tercatat atas nama I Dewa Made Ardika. 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
