Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/2025/PTUN.DPS Ni Nyoman Suami, dkk 1.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana
2.Kepala Desa Yeh Sumbul
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 5/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Nyoman Suami, dkk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUSTI NGURAH YOGISEMARA,SHNi Nyoman Suami, dkk
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana
2Kepala Desa Yeh Sumbul
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hukum membatalkan Keputusan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana yang telah mengalihkan Sertifikat Hak Milik Nomor 209/Desa Yeh Sumbul, dengan luas 2845M2, yang terletak di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, dengan batas-batas:

Sebelah Utara: Jalan

Sebelah Timur : Tanah milik Ketut Dana dan Mupriadi

Sebelah Selatan: Sungai

Sebelah Barat: Tanah milik Ketut Dana

     Yang pada awalnya atas nama Ni Nyoman Wandri, yang dilakukan Pengalihan hak milik menjadi atas nama I Putu Wiyasa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 165/2003 tanggal 28 Februari 2003, kemudian dilakukan  pengalihan hak milik dari I Putu Wiyasa  menjadi atas nama I Wayan Wetem berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 664/2005 tertanggal 03 Agustus 2005 yang kedua Akta Jual Beli tersebut dibuat dihadapan PPAT I Gusti Putu Dharma Atmaja,SH, karena kedua Akta Jual Beli tersebut Batal demi hukum.

  1. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 209/Desa Yeh Sumbul, dengan luas 2845M2, atas nama I Wayan Wetem, yang terletak di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali adalah tidak sah, karena proses pengalihannya melalui jual beli yang dinyatakan  batal demi hukum.
  2. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik 209/Desa Yeh Sumbul, Luas 2845M2, yang terletak di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, dari sebelumnya atas nama I Wayan Wetem kembali menjadi atas nama Ni Nyoman Wandri.
  3. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat II untuk melakukan penandatanganan dan atau Tindakan administrasi lainnya tanpa terkecuali terhadap berkas-berkas yang diperlukan, untuk kelengkapan administrasi dalam proses pengembalian atas nama SHM No. 209/Desa Yeh Sumbul, Luas 2845M2, yang terletak di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali dari atas nama I Wayan Wetem Kembali menjadi atas nama Ni Nyoman Wandri.
  4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak