Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/2026/PTUN.DPS Doktor dokter Ida Bagus Gede Fajar Manuaba Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Magister Administrasi Rumah Sakit (didalam KTP tertulis dokter I.B. Gede Fajar Manuaba Spesialis Obstetri dan Ginekologi) BUPATI TABANAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/G/2026/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Doktor dokter Ida Bagus Gede Fajar Manuaba Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Magister Administrasi Rumah Sakit (didalam KTP tertulis dokter I.B. Gede Fajar Manuaba Spesialis Obstetri dan Ginekologi)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN MUDITA, SH., M.Kn.Doktor dokter Ida Bagus Gede Fajar Manuaba Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Magister Administrasi Rumah Sakit (didalam KTP tertulis dokter I.B. Gede Fajar Manuaba Spesialis Obstetri dan Ginekologi)
Tergugat
NoNama
1BUPATI TABANAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1.

Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, yakni Keberatan Penyelesaian Banding Administratif atas SURAT yang dikeluarkan dan/atau diterbitkan oleh Bupati Tabanan (Tergugat) yakni sebagaimana Surat Nomor: SB-0861/Um/2026, Prihal: Jawaban atas Permohonan Surat Nomor 031/ALF/III/2026, tertanggal 27 Maret 2026 dan Surat Nomor: SB-0995/Um/2026, tertanggal 07 April 2026, Prihal: Jawaban Atas Permohonan Surat Nomor 040/ALF/IV/2026;

2.

Menyatakan secara hukum Penetapan dan/ atau Keputusan dan/ atau Tindakan Penyelesaian Banding Administratif atas SURAT yang dikeluarkan dan/atau diterbitkan oleh Bupati Tabanan (Tergugat) yakni sebagaimana Surat Nomor: SB-0861/Um/2026, Prihal: Jawaban atas Permohonan Surat Nomor 031/ALF/III/2026, tertanggal 27 Maret 2026 dan Surat Nomor: SB-0995/Um/2026, tertanggal 07 April 2026, Prihal: Jawaban Atas Permohonan Surat Nomor 040/ALF/IV/2026, telah mengandung Cacat Wewenang, Cacat Prosedur dan Cacat Substansi;

3.

Menyatakan secara hukum Penetapan dan/ atau Keputusan dan/ atau Tindakan Bupati Tabanan (Tergugat) mengeluarkan dan/atau menerbitkan Surat Nomor: SB-0861/Um/2026, Prihal: Jawaban atas Permohonan Surat Nomor 031/ALF/III/2026, tertanggal 27 Maret 2026 dan Surat Nomor: SB-0995/Um/2026, tertanggal 07 April 2026, Prihal: Jawaban Atas Permohonan Surat Nomor 040/ALF/IV/2026, BATAL DAN TIDAK SAH SECARA HUKUM, dan Mencabut Akta Kelahiran Dispensasi Nomor: 0944/DISP/1991, tertanggal 01 April 1991 atas nama IDA BAGUS UDAYANA sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat;

5.

Menghukum Tergugat melalui Turut Tergugat untuk mencoret Akta Kelahiran Dispensasi Nomor: 0944/DISP/1991, tertanggal 01 April 1991 atas nama IDA BAGUS UDAYANA dari register kependudukan;

6.

Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;

7.

Memerintahkan kepada Turut Tergugat, selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung hingga berkekuatan hukum tetap, untuk menangguhkan segala penggunaan dan/atau penerbitan dokumen turunan berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 0944/DISP/1991 a.n. Ida Bagus Udayana (Tuntutan Provisionil);

8.

Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menyediakan dan membuka kepada Majelis Hakim seluruh arsip yang berkaitan dengan penerbitan Akta Kelahiran Nomor: 0944/DISP/1991 a.n. Ida Bagus Udayana, termasuk Keputusan Bupati Tabanan yang seharusnya menjadi prasyarat penerbitan akta Non Stbld sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1-785 Tahun 1989, dengan memberikan salinan dokumen-dokumen tersebut kepada Penggugat dan Kuasa Hukumnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak