| Gugatan |
|
1.
|
Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, yakni Keberatan Penyelesaian Banding Administratif atas SURAT yang dikeluarkan dan/atau diterbitkan oleh Bupati Tabanan (Tergugat) yakni sebagaimana Surat Nomor: SB-0861/Um/2026, Prihal: Jawaban atas Permohonan Surat Nomor 031/ALF/III/2026, tertanggal 27 Maret 2026 dan Surat Nomor: SB-0995/Um/2026, tertanggal 07 April 2026, Prihal: Jawaban Atas Permohonan Surat Nomor 040/ALF/IV/2026;
|
|
2.
|
Menyatakan secara hukum Penetapan dan/ atau Keputusan dan/ atau Tindakan Penyelesaian Banding Administratif atas SURAT yang dikeluarkan dan/atau diterbitkan oleh Bupati Tabanan (Tergugat) yakni sebagaimana Surat Nomor: SB-0861/Um/2026, Prihal: Jawaban atas Permohonan Surat Nomor 031/ALF/III/2026, tertanggal 27 Maret 2026 dan Surat Nomor: SB-0995/Um/2026, tertanggal 07 April 2026, Prihal: Jawaban Atas Permohonan Surat Nomor 040/ALF/IV/2026, telah mengandung Cacat Wewenang, Cacat Prosedur dan Cacat Substansi;
|
|
3.
|
Menyatakan secara hukum Penetapan dan/ atau Keputusan dan/ atau Tindakan Bupati Tabanan (Tergugat) mengeluarkan dan/atau menerbitkan Surat Nomor: SB-0861/Um/2026, Prihal: Jawaban atas Permohonan Surat Nomor 031/ALF/III/2026, tertanggal 27 Maret 2026 dan Surat Nomor: SB-0995/Um/2026, tertanggal 07 April 2026, Prihal: Jawaban Atas Permohonan Surat Nomor 040/ALF/IV/2026, BATAL DAN TIDAK SAH SECARA HUKUM, dan Mencabut Akta Kelahiran Dispensasi Nomor: 0944/DISP/1991, tertanggal 01 April 1991 atas nama IDA BAGUS UDAYANA sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat;
|
|
5.
|
Menghukum Tergugat melalui Turut Tergugat untuk mencoret Akta Kelahiran Dispensasi Nomor: 0944/DISP/1991, tertanggal 01 April 1991 atas nama IDA BAGUS UDAYANA dari register kependudukan;
|
|
6.
|
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
|
|
7.
|
Memerintahkan kepada Turut Tergugat, selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung hingga berkekuatan hukum tetap, untuk menangguhkan segala penggunaan dan/atau penerbitan dokumen turunan berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 0944/DISP/1991 a.n. Ida Bagus Udayana (Tuntutan Provisionil);
|
|
8.
|
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menyediakan dan membuka kepada Majelis Hakim seluruh arsip yang berkaitan dengan penerbitan Akta Kelahiran Nomor: 0944/DISP/1991 a.n. Ida Bagus Udayana, termasuk Keputusan Bupati Tabanan yang seharusnya menjadi prasyarat penerbitan akta Non Stbld sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1-785 Tahun 1989, dengan memberikan salinan dokumen-dokumen tersebut kepada Penggugat dan Kuasa Hukumnya;
|
|