INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/G/2026/PTUN.DPS | DR. ANAK AGUNG NGURAH MANIK DANENDRA,SH,MH, Mkn | 1.Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Denpasar 2.Majelis Pengawas Notaris Wilayah Propinsi Bali |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 30/G/2026/PTUN.DPS | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan |
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut --Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; --Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Obyek Sengketa; --Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menghentikan Pelaksanaan tindak lanjut dari Surat Obyek Sengketa; —Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memulihkan hak, harkat, martabat, dan kedudukan PENGGUGAT seperti semula; —Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
