Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/G/2026/PTUN.DPS KADEK IMAWATI, SH KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 12/G/2026/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KADEK IMAWATI, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Hartawan, SH, CHt, CiKADEK IMAWATI, SH
Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. PETITUM
  1. Bahwa berdasarkan atas dasar-dasar dan  uraian diatas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar/Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan untuk memeriksa dan mengadili selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tata Usaha Negara tentang yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu :

-     Peta Bidang SHM No : 06361 / Kesiman Kertalangu, Luas : 900 M2, Surat Ukur Tanggal, 13/11/2014, No : 03474/2014 atas nama : Kadek Imawati, Sarjana Hukum, dengan batas-batas :

Sebelah Utara        : Tanah Milik

Sebelah  Selatan   : Tanah Milik

Sebelah Timur         : Tanah milik

Sebelah Barat         : Got / Jalan 

 

  1. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar isian buku tanah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :

-     Peta Bidang SHM No : 06361 / Kesiman Kertalangu, Luas : 900 M2, Surat Ukur Tanggal, 13/11/2014, No : 03474/2014 atas nama : Kadek Imawati, Sarjana Hukum, dengan batas-batas :

Sebelah Utara        : Tanah Milik

Sebelah  Selatan   : Tanah Milik

Sebelah Timur         : Tanah milik

Sebelah Barat         : Got / Jalan 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menetapkan peta bidang SHM No : 06361 / Kesiman Kertalangu, Luas : 1055 M2, Surat Ukur Tanggal dan Nomor  disesuikan saat melakukan pengukuran atas nama : Kadek Imawati, Sarjana Hukum, dengan batas-batas :

Sebelah Utara        : Tanah Milik

Sebelah  Selatan   : Tanah Milik

Sebelah Timur         : Tanah milik

Sebelah Barat         : Got / Jalan 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

dan / atau

Apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar atau Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang Adil dan Bijaksana (Ex Aquo Et Bono). Terimakasih;------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak