Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat Sertipikat Hak Milik Nomor: 3394/Desa Tibubeneng, tanggal 29 September 2009, Surat Ukur Nomor: 03628/Tibubeneng/ 2009, 25 Agustus 2009, luas: 7.000 m2, atas nama Erkin Inggriani Tedjokoesoemo, Noer Wahju, Wanti Setiodjodjo.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah, Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupaSertipikat Hak Milik Nomor: 3394/Desa Tibubeneng, tanggal 29 September 2009, Surat Ukur Nomor: 03628/Tibubeneng/2009, 25 Agustus 2009, luas: 7.000 m2, atas nama Erkin Inggriani Tedjokoesoemo, Noer Wahju, Wanti Setiodjodjo.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan peralihan perubahan hak atas tanah yang diatasnya terbit sertipikat objek sengketa menjadi atas nama Penggugat (Lenny Yuliana Tombokan) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini; |