Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (Tergugat II) berupa sertifikat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.380/Kelurahan Jimbaran, luas 3.360 M2, dahulu tercatat atas nama PT. Citratama Selaras sekarang atas nama PT. Jimbaran Hijau.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali (Tergugat I) berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali No.15/HGB/BPN/B/PMDN/Bd/1995 tanggal 3 April 1995 yang menjadi dasar bagi Tergugat II untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.380/Kelurahan Jimbaran, dahulu tercatat atas nama PT. Citratama Selaras sekarang atas nama PT. Jimbaran Hijau.
- Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut sertifikat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.380/Kelurahan Jimbaran, luas 3.360 M2, dahulu tercatat atas nama PT. Citratama Selaras sekarang atas nama PT. Jimbaran Hijau.
- Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali No.15/HGB/BPN/B/PMDN/Bd/1995 tanggal 3 April 1995 yang menjadi dasar bagi Tergugat II untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.380/Kelurahan Jimbaran, luas 3.360 M2, dahulu tercatat atas nama PT. Citratama Selaras sekarang atas nama PT. Jimbaran Hijau.
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Dan apabila Ketua/Majelis Hakim memiliki keyakinan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|