INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/G/TF/2024/PTUN.DPS | I NENGAH SANGGING | 1.GUBERNUR BALI 2.MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA 3.KEPALA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN DAN TATA LINGKUNGAN WILAYAH VIII DENPASAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | ||||||||
Nomor Perkara | 26/G/TF/2024/PTUN.DPS | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Gugatan | Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usahan Negara cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Atau: Jika Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |