Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/G/TF/2024/PTUN.DPS I NENGAH SANGGING 1.GUBERNUR BALI
2.MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
3.KEPALA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN DAN TATA LINGKUNGAN WILAYAH VIII DENPASAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 26/G/TF/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NENGAH SANGGING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daulat Edyanto Marusaha Silalahi,SH., dkkI NENGAH SANGGING
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR BALI
2MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
3KEPALA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN DAN TATA LINGKUNGAN WILAYAH VIII DENPASAR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usahan Negara cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Memerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan batal dan tidak sah memasukkan tanah milik penggugat dalam Kawasan hutan lindung atas penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual pemasangan patok yang ditancapkan sebagai batas Kawasan Hutan Lindung yang didalamnya termasuk Tanah Milik Penggugat;

 

  1. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengeluarkan tanah milik Penggugat seluas 17.000 m2 dari Kawasan Hutan Lindung.

 

  1. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan tanah seluas 17.000 m2 kepada Penggugat;

 

  1. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk pengembalian batas tanah milik Penggugat seluas 17.000 m2;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Atau:

Jika Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak