Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/G/2025/PTUN.DPS Klara Halabi Kantor imigrasi TPI I Ngurah Rai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Klara Halabi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizki Adhariani SHKlara Halabi
Tergugat
NoNama
1Kantor imigrasi TPI I Ngurah Rai
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Petitum (Permohonan)

Berdasarkan uraian di atas, dengan hormat Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor [isi jika ada], tanggal [isi], tentang penangkalan atau larangan masuk terhadap Penggugat, Klara Halabi;
  3. Memerintahkan Tergugat (Dirjen Imigrasi) untuk mencabut keputusan penangkalan tersebut dan memberikan izin masuk sementara (entry clearance) kepada Penggugat untuk hadir dalam proses persidangan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak