Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa:
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 6165/Desa Tibubeneng, Surat Ukur tanggal 24 Desember 2013, Nomor: 06557/Tibubeneng/2013, luas: 1022 m2, atas nama I Wayan Sumantara. Objek sengketa I;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 6164/Desa Tibubeneng, Surat Ukur tanggal 24 Desember 2013, Nomor: 06556/Tibubeneng/2013, luas: 778 m2, atas nama Dicky Budi Atmadja. Objek sengketa II;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 8824/Desa Tibubeneng, tahun 2022, luas: 2220 m2, atas nama I Nengah Karna. Objek sengketa III;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 8823/Desa Tibubeneng, tahun 2022, luas: 150 m2, atas nama Yuana. Objek sengketa IV; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari buku register tanah, Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa: a. Sertipikat Hak Milik Nomor: 6165/Desa Tibubeneng, Surat Ukur tanggal 24 Desember 2013, Nomor: 06557/Tibubeneng/2013, luas: 1022 m2, atas nama I Wayan Sumantara. Objek sengketa I; b. Sertipikat Hak Milik Nomor: 6164/Desa Tibubeneng, Surat Ukur tanggal 24 Desember 2013, Nomor: 06556/Tibubeneng/2013, luas: 778 m2, atas nama Dicky Budi Atmadja. Objek sengketa II; c. Sertipikat Hak Milik Nomor: 8824/Desa Tibubeneng, tahun 2022, luas: 2220 m2, atas nama I Nengah Karna. Objek sengketa III; d. Sertipikat Hak Milik Nomor: 8823/Desa Tibubeneng, tahun 2022, luas: 150 m2, atas nama Yuana. Objek sengketa IV; 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan peralihan perubahan hak atas tanah yang diatasnya terbit ke-empat sertipikat objek sengketa menjadi atas nama Penggugat (Lenny Yuliana Tombokan) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
|