Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/G/2024/PTUN.DPS Ni Made Murni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 35/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Made Murni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni Wayan Sukarni,SHNi Made Murni
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik No. 3448/Desa Cemagi, Surat Ukur Tgl. 20/06/2024, No.03528/CEMAGI/2024, NIB : 22.03.05.19.02769, Luas 1850 M2, atas nama : I MADE ARWANTA, I NYOMAN DARMADA, tertanggal 04 Juli 2024, terletak di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ;
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. 3448/Desa Cemagi, Surat Ukur Tgl. 20/06/2024, No.03528/CEMAGI/2024, NIB : 22.03.05.19.02769, Luas 1850 M2, atas nama : I MADE ARWANTA, I NYOMAN DARMADA, tertanggal 04 Juli 2024, terletak di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ;
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencoret Sertipikat Hak Milik No. 3448/Desa Cemagi, Surat Ukur Tgl. 20/06/2024, No.03528/CEMAGI/2024, NIB : 22.03.05.19.02769, Luas 1850 M2, atas nama : I MADE ARWANTA, I NYOMAN DARMADA, tertanggal 04 Juli 2024, terletak di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dari Buku Tanah BPN Badung;
  5. Memerintahkan kepada I MADE ARWANTA dan I NYOMAN DARMADA untuk tunduk pada putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminam oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar atas obyek sengketa ;
  7. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak