Gugatan |
Berdasarkan hal-hal di atas, Para Penggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar untuk:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Petikan Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/707/XI/2024 tertanggal 6 November 2024.
- Menyatakan batal atau tidak sah Petikan Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/708/XI/2024 tertanggal 6 November 2024.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Petikan Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/707/XI/2024.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Petikan Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/708/XI/2024.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan hukuman lebih ringan dari PTDH sesuai dengan jenis dan klasifikasi sesuai yang tercantum dalam visum kepada Para Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan kedudukan hukum Para Penggugat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|