Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/2025/PTUN.DPS DHARMA WIRA WIJAYA 1.Ketua Pengadilan negeri Denpasar
2.I Wayan Gara Jurusita Pengadilan Negeri Denpasar
Dismissal
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DHARMA WIRA WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ketua Pengadilan negeri Denpasar
2I Wayan Gara Jurusita Pengadilan Negeri Denpasar
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan hal-hal diatas ,Kiranya Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  penggugat untuk seluruhnya .

 

  1. Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 84/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Dps tertanggal 11 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I batal atau tidak sah secara hukum

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II mencabut penetapan eksekusi tersebut;

 

  1. Menyatakan tindakan lelang yang dilakukan terhadap SHM No. 3820/Benoa cacat hukum dan tidak sah, serta memerintahkan Turut Tergugat II dan V untuk membatalkan hasil Lelang .

 

  1. Menyatakan jual beli antara BCA dan Shofwan Hadi tidak memiliki kekuatan hukum karena dilakukan atas objek yang cacat dan bermasalah hukum

 

  1. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak