| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/G/2026/PTUN.DPS | PT. BPR LESTARI BALI | 1.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI 2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN PROVINSI BALI 3.MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 4.TOMMY DJUNAIDI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 2/G/2026/PTUN.DPS | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Gugatan | Berdasarkan seluruh uraian dan fakta hukum sebagaimana telah dijabarkan dalam posita di atas, maka dengan ini Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Nomor 127/Pbt/BPN.51/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 jis. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Nomor 3611/ND-51.02.HP.03.02/VII/2025, tanggal 30 Juli 2025 jo. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Nomor HP.02.02/4055-51.02/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 jis. Surat Direktorat Jendral Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementrian Agraria dan Tata Ruan/ Badan Pertanahan Nasional Nomor. B/PN.04.01/1198–800.39/XI/2025 tanggal 7 Nopember 2025; 3. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Nomor 127/Pbt/BPN.51/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025; 4. Memerintahkan TERGUGAT II mencabut Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Nomor 3611/ND-51.02.HP.03.02/VII/2025, tanggal 30 Juli 2025 jo. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Nomor HP.02.02/4055-51.02/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025; 5. Memerintahkan TERGUGAT III mencabut Surat Direktorat Jendral Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementrian Agraria dan Tata Ruan/ Badan Pertanahan Nasional Nomor. B/PN.04.01/1198–800.39/XI/2025 tanggal 7 Nopember 2025; 6. Menyatakan hak tanggungan sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 00475/2020 Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 20/ 2020 tanggal 04 Februari 2020 pada Pejabat Pembuat Akta Tanah Putu Wipriana Putra, SH., M.Kn. atas nama PT BPR Lestari Bali sah dan mengikat secara hukum dan tetap mengikuti objek jaminan dalam tangan siapa pun objek itu berada (droit de suite); 7. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemegang hak tanggungan yang beritikad baik dan berhak atas perlindungan hukum terhadap objek SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN No. 17/Desa Beraban a.n. Tommy Djunaidi; 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad); 9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya perkara. 10. Menghukum TERGUGAT IV, untuk taat dan patuh terhadap putusan aquo. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
