TUNTUTAN ATAU PETITUM
Berdasarkan atas uraian tersebut di atas maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo, agar berkenan menerima dan memeriksa serta menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor : B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP Tanggal 27 November 2025 Hal : Pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang (Direktur PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group);
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor : B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP Tanggal 27 November 2025 Hal : Pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang (Direktur PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |