Gugatan |
Berdasarkan uraian posita serta ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut
M E N G A D I L I :
DALAM PENUNDAAN (PROVISI) :
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek sengketa yang diajukan PENGGUGAT.
- Mewajibkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan obyek sengketa berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 930/Desa Canggu, NIB : 22.03.08.02.07478, Letak Tanah : di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Surat Ukur Tanggal 15/05/2020 No. 05253/CANGGU/2020, Luas 1.070 M2, nama pemegang hak Perseroan Terbatas PT. PANTAI INDAH CANGGU, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan (03/06/2020), yang diterbitkan atau dicatat pada tanggal 30 Desember 2021. Selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai dengan adanya putusan dalam perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 930/Desa Canggu, NIB : 22.03.08.02.07478, Letak Tanah : di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Surat Ukur Tanggal 15/05/2020 No. 05253/CANGGU/2020, Luas 1.070 M2, nama pemegang hak Perseroan Terbatas PT. PANTAI INDAH CANGGU, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan (03/06/2020), yang diterbitkan atau dicatat pada tanggal 30 Desember 2021.
- Mewajibkan TERGUGAT untuk membatalkan dan/atau mencabut objek sengketa berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 930/Desa Canggu, NIB : 22.03.08.02.07478, Letak Tanah : di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Surat Ukur Tanggal 15/05/2020 No. 05253/CANGGU/2020, Luas 1.070 M2, nama pemegang hak Perseroan Terbatas PT. PANTAI INDAH CANGGU, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan (03/06/2020), yang diterbitkan atau dicatat pada tanggal 30 Desember 2021.
- Mewajibkan TERGUGAT untuk menerbitkan kembali Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 930/Desa Canggu, NIB : 22.03.08.02.07478, Letak Tanah : di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Surat Ukur Tanggal 15/05/2020 No. 05253/CANGGU/2020, Luas 1.070 M2, nama pemegang hak Dokter ADRYANTO NATANAEL TANAYA seperti semula.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |