Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/G/2026/PTUN.DPS PT. GARASI INTERNATIONAL DEVELOPMENT Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 27/G/2026/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat 91/KNLO/PTUN/VII/2026
Penggugat
NoNama
1PT. GARASI INTERNATIONAL DEVELOPMENT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PUTU WAHYU WEDA GUNAWAN, SHPT. GARASI INTERNATIONAL DEVELOPMENT
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM

Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta hukum, dasar hukum, alasan/argumentasi hukum yang telah Penggugat uraikan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah  Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor: 24/Pbt/BPN.51/I/2026, Tanggal 15 Januari 2026 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 4035/Desa Ungasan, Luas 15.900 M2 atas nama Saifudin, Sertipikat Hak Milik Nomor 4746/Desa Ungasan, Luas 1.950 M2 atas nama Anak Agung Gede Angga Diputra, Sertipikat Hak Milik Nomor 4747/Desa Ungasan, Luas 7.450 M2 atas nama I Made Suka, Sertipikat Hak Milik Nomor 4748/Desa Ungasan, Luas 5.500 M2 atas nama Indarjanto, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2275/Desa Ungasan Luas 1.000 M2 atas nama PT Garasi International Development berkedudukan di Kabupaten Badung yang Seluruhnya terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali karena Tumpang Tindih dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 74/Desa Ungasan Luas 31.900 M2 atas nama PT. Nusantara Ragawisata berkedudukan di Jakarta;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor: 24/Pbt/BPN.51/I/2026, Tanggal 15 Januari 2026 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 4035/Desa Ungasan, Luas 15.900 M2 atas nama Saifudin, Sertipikat Hak Milik Nomor 4746/Desa Ungasan, Luas 1.950 M2 atas nama Anak Agung Gede Angga Diputra, Sertipikat Hak Milik Nomor 4747/Desa Ungasan, Luas 7.450 M2 atas nama I Made Suka, Sertipikat Hak Milik Nomor 4748/Desa Ungasan, Luas 5.500 M2 atas nama Indarjanto, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2275/Desa Ungasan Luas 1.000 M2 atas nama PT Garasi International Development berkedudukan di Kabupaten Badung yang Seluruhnya terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali karena Tumpang Tindih dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 74/Desa Ungasan Luas 31.900 M2 atas nama PT. Nusantara Ragawisata berkedudukan di Jakarta;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak