Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 17 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Kepegawaian |
Nomor Perkara |
1/G/2025/PTUN.DPS |
Tanggal Surat |
Kamis, 09 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | I Made Wira Dharma Wasista | 2 | I Pande Kadek Agus Widya Artha |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH. | I Made Wira Dharma Wasista | 2 | I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH. | I Pande Kadek Agus Widya Artha |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Resort Bali |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Gugatan |
Berdasarkan hal-hal di atas, Para Penggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar untuk:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Petikan Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/707/XI/2024 tertanggal 6 November 2024.
- Menyatakan batal atau tidak sah Petikan Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/708/XI/2024 tertanggal 6 November 2024.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Petikan Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/707/XI/2024.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Petikan Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/708/XI/2024.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan hukuman lebih ringan dari PTDH sesuai dengan jenis dan klasifikasi sesuai yang tercantum dalam visum kepada Para Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan kedudukan hukum Para Penggugat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |