Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2026/PTUN.DPS Ida Bagus Gede Fajar Manuaba KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TABANAN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/G/2026/PTUN.DPS
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ida Bagus Gede Fajar Manuaba
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TABANAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan fundamentum petendi (Posita)/ alasan gugatan Penggugat sebagaimana uraian tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat mohon Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar/ atau Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

Menerima dan Mengabulkan Gugatan Tata Usaha Negara Penggugat untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo mengingat tujuan utama hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah untuk mencari kebenaran materiil, sesuai teori spannungsverhaltnis (prioritas baku) dari Gustav Radbruch dan untuk menegakkan/mempertahankan kaidah hukum materiil/substantif;

 

Menyatakan batal atau tidak sah secara hukum Obyek Sengketa yakni: Akta Kelahiran Nomor: 0944/DISP/1991, tertanggal 01 April 1991 atas nama IDA BAGUS UDAYANA yang diterbitkan oleh Tergugat I;

 

Menghukum Tergugat I untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Akta Kelahiran Nomor: 0944/DISP/1991, tertanggal 01 April 1991 atas nama IDA BAGUS UDAYANA dengan cara mencoret dan/atau menghapuskannya dari Register Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan;

 

Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Mewajibkan kepada Para Tergugat, selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung hingga berkekuatan hukum tetap, untuk menangguhkan segala penggunaan dan/atau penerbitan dokumen turunan berdasarkan pada Akta Kelahiran Nomor: 0944/DISP/1991, tertanggal 01 April 1991 atas nama IDA BAGUS UDAYANA (Tuntutan Provisionil);

 

Mewajibkan kepada Para Tergugat untuk menyediakan dan membuka kepada Majelis Hakim seluruh arsip yang berkaitan dengan penerbitan Akta Kelahiran Nomor: 0944/DISP/1991, tertanggal 01 April 1991 atas nama IDA BAGUS UDAYANA, termasuk Keputusan Bupati Tabanan yang seharusnya menjadi prasyarat penerbitan akta Non Stbld sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1-785 Tahun 1989, dengan memberikan salinan dokumen-dokumen tersebut kepada Penggugat dan Kuasa Hukumnya;

 

Atau

Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar/ Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak