Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2025/PTUN.DPS 1.I Made Wira Dharma Wasista
2.I Pande Kadek Agus Widya Artha
Kepala Kepolisian Resort Bali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 1/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Wira Dharma Wasista
2I Pande Kadek Agus Widya Artha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH.I Made Wira Dharma Wasista
2I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH.I Pande Kadek Agus Widya Artha
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan hal-hal di atas, Para Penggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar untuk:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Petikan Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/707/XI/2024  tertanggal 6 November 2024.
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Petikan Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/708/XI/2024 tertanggal 6 November 2024.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Petikan Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/707/XI/2024.
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Petikan Keputusan Kapolda Bali  Nomor: Kep/708/XI/2024.
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan hukuman lebih ringan dari PTDH sesuai dengan jenis dan klasifikasi sesuai yang tercantum dalam visum kepada Para Penggugat.
  7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan kedudukan hukum Para Penggugat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak