Gugatan |
Berdasarkan pada dalil-dalil diatas, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Nomor: 14163/MP.01.02.51. 08/XII/2024, Singaraja, 02 Desember 2024, Perihal: Pemberitahuan;
- Mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng (Tergugat) untuk MENCABUT Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Nomor: 14163/MP.01.02.51. 08/XII/2024, Singaraja, 02 Desember 2024, Perihal: Pemberitahuan”;
- Mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng (Tergugat) untuk melanjutkan proses permohonan penerbitan sertipikat hak atas tanah atas nama: MADE WIDI YOGA (Penggugat) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena adanya perkara ini; atau:
- Mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini diajukan dan didaftarkan melalui sistem elektronik (e-court) Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, atas segala perhatian dan perkenannya, kami Penggugat dan Kuasa Hukumnya mengucapkan terimaksih. |