Gugatan |
Berdasarkan dalil-dalil gugatan PENGGUGAT dimohon kepada Yth. KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR Casu quo : Majelis Hakim perkara aquo agar memanggil Para Pihak kemudian memeriksa dan memutus sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Batal dan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Sertifikat Hak Milik No Sertifikat Hak Milik No.3171/Desa Pekutatan, Surat Ukur No.1909/Pekutatan, tanggal 14-12-2018, terletak di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, seluas 8310 M2, tercatat atas nama I NYOMAN BUDHIYASA.
- Menyatakan Batal dan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Yaitu : (1) Sertfikat Hak Milik No.3541/Desa Pekutatan, Surat Ukur No.02339/Pekutatan/2024, tanggal 27-06-2024, terletak di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, seluas 7710 M2, tercatat atas nama I NYOMAN BUDHIYASA. (2) SerSertifikat Hak Milik No.-/Desa Pekutatan, Surat Ukur No.- /Pekutatan/2024, tanggal -, terletak di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, seluas 600 M2, tercatat atas nama I NYOMAN BUDHIYASA. Karena didasarkan pada pemecahan terhadap Sertifikat Hak Milik No.3171/Desa Pekutatan, Surat Ukur No.1909/Pekutatan, tanggal 14-12-2018, terletak di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, seluas 8310 M2, tercatat atas nama I NYOMAN BUDHIYASA, yang telah dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencoret dan mencabut Keputusan Tata Usaha Negara OBJEK SENGKETA dimaksud, dan memberikan ijin kepada PENGGUGAT untuk mendaftarkan Hak Atas tanah OBJEK SENGKETA pada Kantor Pertanahan Jembrana.
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara tata usaha negara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Aquo berpendapat lain, Mohon keputusan yang berkeadilan atas dasar kebijaksanaan (Ex Aequo At Bono). |