| Gugatan |
PETlTUM
Berdasarkan uraian posita tersebut di atas, selanjutnya penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara ini agar berkenan kiranya menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut -----------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya., -----------------------------------------------
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang di terbitkan tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berupa----------------------------------
Sertifikat hak milik nomor 00098 tanggal 12 Pebruari atas nama Drs. Dewa Made Punia.
Memerintahkan Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa
Sertifikat hak milik nomor 00098 tanggal 12 Pebruari atas nama Drs. Dewa Made Punia.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini., ------------- Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Cq Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negar ini, tak lupa kami ucapan Terimakasih
|