Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2026/PTUN.DPS Dr. Anwar Husin, SH., MM Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 8/G/2026/PTUN.DPS
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Anwar Husin, SH., MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hadi Soeyamto SHDr. Anwar Husin, SH., MM
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETlTUM

Berdasarkan uraian posita tersebut di atas, selanjutnya penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara ini agar berkenan kiranya menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut -----------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya., -----------------------------------------------
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang di terbitkan tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berupa----------------------------------
    • Sertifikat hak milik nomor 00098 tanggal 12 Pebruari atas nama Drs. Dewa Made Punia.
  3. Memerintahkan Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa
    • Sertifikat hak milik nomor 00098 tanggal 12 Pebruari atas nama Drs. Dewa Made Punia.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini., ------------- Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Cq Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negar ini, tak lupa kami ucapan Terimakasih
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak