Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/2026/PTUN.DPS ARTEM KOTUKHOV KEPALA KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI DENPASAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/G/2026/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARTEM KOTUKHOV
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI DENPASAR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan seluruh dalil, fakta, dan landasan hukum yang telah diuraikan di atas, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang terhormat untuk memutuskan:

 

A. Dalam Provisionil:

MENGABULKAN PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TUN (PENUNDAAN) --- memerintahkan Tergugat untuk menunda seluruh akibat hukum dari SK Objek Sengketa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, khususnya agar Penggugat dapat memasuki wilayah Indonesia untuk menghadiri persidangan, mendampingi istri yang sakit, dan mengurus hak-hak hukumnya secara langsung.

 

B. Dalam Pokok Perkara:

1.  MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;

2.  MENYATAKAN BATAL ATAU TIDAK SAH Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Nomor W.20.IMI.IMI.2.GR.03.09-998 Tahun 2023 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Pendeportasian a.n. Artem Kotukhov, yang ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2023, karena cacat prosedur, cacat substansi, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta AUPB;

3.  MEMERINTAHKAN TERGUGAT untuk mencabut SK Deportasi Nomor W.20.IMI.IMI.2.GR.03.09-998 Tahun 2023 secara resmi dan menghapus seluruh akibat hukumnya;

4.  MEMERINTAHKAN TERGUGAT untuk segera mencabut dan menghapus status Penangkalan (cekal) atas nama ARTEM KOTUKHOV (Paspor No. RUS 765179260, lahir 11/11/1992) dari seluruh sistem informasi keimigrasian, termasuk Sistem Aplikasi Cekal Online, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;

5.  MEMERINTAHKAN TERGUGAT untuk menerbitkan pernyataan resmi tertulis yang menyatakan bahwa deportasi ARTEM KOTUKHOV pada 24 Juni 2023 dilaksanakan tanpa dasar hukum yang sah, dan menyampaikan pernyataan tersebut kepada instansi-instansi yang menerima tembusan SK Deportasi;

6.  MENGHUKUM TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

7.  MENGHUKUM TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak