| Gugatan |
- TUNTUTAN ATAU PETITUM
Berdasarkan atas uraian tersebut di atas maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo, agar berkenan menerima dan memeriksa serta menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat I berupa Surat Nomor : B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tanggal 27 November 2025 perihal Pemberitahuan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (glass viewing platform) sesuai rekomendasi DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali serta melakukan pembongkaran kontruksi pembangunan Lift Kaca (glass viewing platform) dan pembongkaran tersebut menjadi tanggung jawab penuh perusahaan, dengan batas waktu 6 (enam) bulan, sesuai dengan angka romawi III point/angka 1 (satu) dan 2 (dua), yang ditandatangai oleh Kepala Satuan yaitu I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, S.H., M.Si.;
- Mewajibkan kepada Para Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat I berupa Surat Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tanggal 27 November 2025 perihal Pemberitahuan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (glass viewing platform) sesuai rekomendasi DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali serta melakukan pembongkaran kontruksi pembangunan Lift Kaca (glass viewing platform) dan pembongkaran tersebut menjadi tanggung jawab penuh perusahaan, dengan batas waktu 6 (enam) bulan, sesuai dengan angka romawi III point/angka 1 (satu) dan 2 (dua), yang ditandatangai oleh Kepala Satuan yaitu I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, S.H., M.Si.;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|