Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/G/2026/PTUN.DPS DR. ANAK AGUNG NGURAH MANIK DANENDRA,SH,MH, Mkn 1.Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Denpasar
2.Majelis Pengawas Notaris Wilayah Propinsi Bali
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/G/2026/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. ANAK AGUNG NGURAH MANIK DANENDRA,SH,MH, Mkn
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUSTI NGURAH YOGISEMARA,SHDR. ANAK AGUNG NGURAH MANIK DANENDRA,SH,MH, Mkn
Tergugat
NoNama
1Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Denpasar
2Majelis Pengawas Notaris Wilayah Propinsi Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. PETITUM (TUNTUTAN)

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut

--Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

--Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Obyek Sengketa;

--Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menghentikan Pelaksanaan tindak lanjut dari Surat Obyek Sengketa;

—Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memulihkan hak, harkat, martabat, dan kedudukan PENGGUGAT seperti semula;

—Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak