Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mewajibkan kepada Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai permohonan Pemohon, sebagaimana Surat Pemohon Nomor : 02/K-PKD/V/2016, tanggal 31 Mei 2016 yang diterima oleh Termohon tanggal 1 Juni 2016, Hal : Somasi terkait Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 54/Desa Kawan, luas 860 m2, atas nama Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali di Denpasar tanggal 9 - 7 -2087, yang terbukti cacat prosedur dan/atau cacat hukum admonistrasi akibat penyalahgunaan kewenangan menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No. 54/Desa Kawan, Luas 860 M2, a.n Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali di Denpasar tanggal 9 - 7 1987, untuk dikembalikan menjadi Tanah Pekarangan Desa (PKD) atas nama Banjar Adat/Pekraman Blungbang Bali ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
ATAU :
Pemohon Mohon Putusan Seadil-adilnya (Ex Aequo at Bono)
|