Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/G/2024/PTUN.DPS TJOKORDA GDE AGUNG RAMASWATI Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 41/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TJOKORDA GDE AGUNG RAMASWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BENNY HARIYONO, S.H.,M.HTJOKORDA GDE AGUNG RAMASWATI
Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan seluruh uraian dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan/Sengketa Tata Usaha Negara a quo berkenan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, selanjutnya berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

 

Dalam Permohonan Penundaan :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang di ajukan oleh Penggugat terhadap objek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor : 05763, NIB : 22050307,05393, Surat Ukur tanggal 11/11/2019 No. 03977/SINGAPADU/2019, Luas : 1.860 m2, atas nama Tjok Gd Putra Kusuma W, S.E. terletak di Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

 

  1. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 05763, NIB : 22050307,05393, Surat Ukur tanggal 11/11/2019 No. 03977/SINGAPADU/2019, Luas : 1.860 m2, atas nama Tjok Gd Putra Kusuma W, S.E. terletak di Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, tercatat atas nama Tjok Gd Putra Kusuma W, S.E., selama pemeriksaan ini berjalan sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Dalam Pokok Perkara :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor : 05763, NIB : 22050307,05393, Surat Ukur tanggal 11/11/2019 No. 03977/SINGAPADU/2019, Luas : 1.860 m2, atas nama Tjok Gd Putra Kusuma W, S.E. terletak di Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali;

 

  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor : 05763, NIB : 22050307,05393, Surat Ukur tanggal 11/11/2019 No. 03977/SINGAPADU/2019, Luas : 1.860 m2, atas nama Tjok Gd Putra Kusuma W, S.E. terletak di Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

       

A T A U :

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berpendapat lain  Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak