Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/G/2026/PTUN.DPS RICKY THOMASIA NARO, S.E., M.M. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 7/G/2026/PTUN.DPS
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RICKY THOMASIA NARO, S.E., M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri Supriadi, SH, MHRICKY THOMASIA NARO, S.E., M.M.
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

VII. PETITUM

 

Bahwa berdasarkan kepada hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dan mengeluarkan putusan perkara a quo yang menyatakan:

 

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan PENGGUGAT;
  2. Mewajibkan TERGUGAT untuk Menunda Pelaksanaan Putusan Pejabat Tata Usaha Negara selama proses berlangsung sampai adanya Putusan Perkara ini  yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap terhadap Peralihan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik 22.03.000001624.0 yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Provinsi Bali yang telah beralih dari atas nama I NYOMAN RETHA ARYANA, Sarjana Hukum, menjadi atas nama RUDY pada tanggal 28 Maret 2024

 

 

 

 

DALAM POKOK SENGKETA

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Peralihan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik 22.03.000001624.0 yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Provinsi Bali yang telah beralih dari atas nama I NYOMAN RETHA ARYANA, Sarjana Hukum menjadi atas nama RUDY pada tanggal 28 Maret 2024
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Peralihan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik 22.03.000001624.0 yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Provinsi Bali yang telah beralih dari atas nama I NYOMAN RETHA ARYANA, Sarjana Hukum menjadi atas nama RUDY pada tanggal 28 Maret 2024
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara

 

Atau apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berpendapat lain, maka dengan penghormatan yang setinggi-tingginya, Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak