Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/G/2025/PTUN.DPS | 1.KETUT GENTIL 2.I NYOMAN WINDA |
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||
Nomor Perkara | 13/G/2025/PTUN.DPS | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Gugatan | P E T I T U M: Bahwa berdasarkan alasan-alasan serta uraian tersebut di atas, dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya, sesuai dengan asas kepatutan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PARA PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: PRIMAIR:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.16927/Desa Kutuh An. PT. KANE CAPITAL PARTNERS, Jo. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)/16927 An. Budijono Kurniawan & Ester Sukmawati, Jo. Sertifikat Hak Milik No. 16927/Desa Kutuh, tanggal 8 November 2024, An. Budijono Kurniawan & Ester Sukmawati; 3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara KTUN) yang diterbitkan TERGUGAT berupa: - Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.16927/Desa Kutuh An. PT. KANE CAPITAL PARTNERS, Jo. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)/16927 An. Budijono Kurniawan & Ester Sukmawati, Jo. Sertifikat Hak Milik No. 16927/Desa Kutuh, tanggal 8 November 2024, An. Budijono Kurniawan & Ester Sukmawati ; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |