INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/G/2024/PTUN.DPS | I Komang Sugita, dkk | Kepala Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||
Nomor Perkara | 42/G/2024/PTUN.DPS | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | 01/2024 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Gugatan | 1. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah legal standing dari perkara aquo. 2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 3. Menyatakan batal dan tidak sah dokumen Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor: 2368 tahun 2000, luas 55 are, terletak di Desa/Kelurahan Pendem, Kecamatan Negara Jembrana, NIB: 22.01.02.07.00193. 4. Meletakan sita jaminan agar objek sengketa dalam status aquo, siapapun tidak boleh memasuki objek sengketa saampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 5. Mewajibkan Tergugat mencabut Dokumen Surat Tertanggal: tentang SHM dan menyatakan tidak sah dan tidak berlaku lagi. 6. dst. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |