Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2026/PTUN.DPS Ida Bagus Gede Fajar Manuaba KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TABANAN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/G/2026/PTUN.DPS
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ida Bagus Gede Fajar Manuaba
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TABANAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

VII.

PETITUM

Bahwa berdasarkan dasar dan alasan gugatan Penggugat sebagaimana uraian tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat mohon Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar/ atau Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

A.

Dalam Penundaan:

1.

Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Kutipan Akta Kelahiran No. 0944/DISP/1991 atas nama IDA BAGUS UDAYANA tanggal 01 April 1991;

2.

Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Kutipan Akta Kelahiran No. 0944/DISP/1991 atas nama IDA BAGUS UDAYANA tanggal 01 April 1991 sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;

B.

Dalam Pokok Sengketa:

1.

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.

Menyatakan batal atau tidak sah Kutipan Akta Kelahiran No. 0944/DISP/1991 atas nama IDA BAGUS UDAYANA tanggal 01 April 1991;

3.

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Kutipan Akta Kelahiran No. 0944/DISP/1991 atas nama IDA BAGUS UDAYANA tanggal 01 April 1991;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar/ Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak